Jumat, 29 April 2011

Subyek Hukum Dalam Administrasi Negara

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang

Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) diNegeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah AdministrasiNegara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegtingsebagai guru besar yang memberikan mata kuliah HukumAdministrasi Negara. Tahun 1948 Universitas Leiden mengikutijejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum AdministrasiNegara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg.Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschooldi Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats enadministratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampaitahun 1941. Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di JakartaHukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikansecara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink,sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terusberkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehinggalapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragamdan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima olehsemua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangatluas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :



1.Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikatbadan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badanitu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanyaoleh Hukum Tata Negara.”
2.J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3.Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan HukumIstimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabatadministrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidangHukum Administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi danmacam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara,pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalamsuatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negaradan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalahtugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alatpemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HukumAdministarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutifdidalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

  
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
1.1. Pembagian Subyek Hukum
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata) namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
-         Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
-         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
-         Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
-         Berjiwa sehat & berakal sehat

Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
-         Seseorang yang belum dewasa
-         Sakit ingatan
-         Kurang cerdas
-         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
-         Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

1.2.Subyek Dan Objek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. 

1.2.1.  Subyek Hukum
Manusia ( natuurlijke persoon )
Manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Setiap manusia pribadi menurut hukum mempunyai hak, tetapi tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam). Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum dan berakal sehat 
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum, berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata tentang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : 
1.      Orang-orang yang belum dewasa,
2.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan ( curetele ) yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
3.      Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai iste

1.3.Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah 
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

2.      Pengertian Hukum Administrasi Negara
         Van Vollenhoven
Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

         J.M. Baron de Gerando
Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat

         Prof. Mr. J. Oppenheim
Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak)

         Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.

2.1.Hukum Administrasi Negara
-         Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi:
         Hukum Tata Pemerintahan
         Hukum Tata Usaha Negara
         Hukum Administrasi
         Hukum Administrasi Pembangunan
         Hukum Adminisi Lingkungan
-         Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.

2.2. Hakekat, Peran dan Tujuan HAN
          Hakekat HAN
         Sebagai subsistem SHN, dapat disebut Hukum Pemerintahan
          Peran HAN
         Mengatur
         Membatasi
         Menguji hubungan hukum WN dengan AN (penguasa)
          Tujuan HAN
         Menjamin adanya AN yang bonafid karena keputusan penetapan AN dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah.
          Cakupan HAN
         Memberi perlindungan hukum trhadap WN/Masyarakat
         Mengatur wewenang, tnggung jawab, fungsi dan tingkah laku pejabat
         Menetapkan norma fundamental bagi penguasa negara/ pemerintahannya baik


3.      Negara Republik Indonesia Sebagai Negara Hukum
-         RECHTSSTAAT (negara berdasarkan atas Hukum, tertera dalam penjelasan UUD 1945)
-         Bukan MACHTSSTAAT (berdasarkan atas kekuasaan)

4.      Asas-Asas Negara Hukum
(1)   Asas monopoli paksa (Zwangmonopoli);
(2)   Asas persetujuan rakyat;
(3)   Asas persekutuan hukum (rechtsgemeenschap). ...


            Asas monopoli paksa berarti, bahwa: monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang menaati apa yang menjadi ...
            Dengan kata lain, konstitusi harus secara nyata mencerminkan asas kedaulatan rakyat, dengan demikian persetujuan rakyat tidak dapat diwakili. ...
            Asas persekutuan hukum berarti, bahwa: Rakyat dan penguasa Negara bersama- sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap, legal ...

5.      Sumber Hukum Administrasi Negara
-         Pancasila
-         Uud 1945
-         Tap mpr
-         Perpu
-         Pp
-         Keppres
-         Permen dan kepmen
-         Perda dan kepkada
-         Yurisprodensi
-         Hukum tidak tertulis
-         Hukum internasional
-         Keptun
-         Doktrin

6.      Hukum Administrsi Negara
         Mengatur sebagian bidang pekerjaan Administrasi Negara, sebagian lain diatur oleh HTN dan H. Privat
         Tidak memasuki tingkat politik (menetapkan kebijaksanaan politik) tapi masuk pada tingkat hubungan hukum yakni melaksanakan kebijaksanaan politik.
         Keseluruhan aturan hukum yang memberi kekuasaan kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal konkrit.
         Alat pemerintah untuk melayani dengan sendirirnya mengatur dan mencampuri segala seluk beluk kepentingan dalam masyarakat.



6.1. Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi:
o       Hukum Tata Pemerintahan
o       Hukum Tata Usaha Negara
o       Hukum Administrasi
o       Hukum Administrasi Pembangunan
o       Hukum Adminisi Lingkungan
6.2. Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.

7.      Definisi Hukum Administrasi Negara

Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulituntuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima olehsemua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangatluas dan terus berkembang mengikuti arah
pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai
pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
             Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikatbadan-badan yang tinggi aupun rendah apabila badan-badanitu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanyaoleh Hukum Tata Negara.
             J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
             Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan HukumIstimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabatadministrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
             De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadisebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itumengatur hubungan-hubungan antara warga Negara denganpemerintah.”
             L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia atau orang. dan badan misalnya : PT, PN, Koperasi dan yang lain.

1 komentar: