Jumat, 29 April 2011

Contoh Laporan PPL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Kantor Baitul Mal Kabupaten Pidie merupakan Lembaga Daerah yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat, Infaq, Sadaqah dan harta agama lainnya, pembinaan mustahiq serta pemberdayaan harta agama sesuai ketentuan Syariat Islam.
Sistem Zakat, Infaq dan Sadaqah sebagai bagian dari manajemen dibidang pengelolaan data Mustahiq yang  harus mampu menghasilkan data yang tepat dan akurat serta dapat dipergunakan sebagai sumber informasi pembukuan dalam mengambil suatu kebijakan.
         Bagian pembukuan dan sistem Zakat, Infaq dan Sadaqah pada BAITUL MAL  Kabupaten Pidie selalu berusaha  dalam berbagai macam hal yang dihadapi dengan  meningkatkan sistem pengolahan datanya dan pembukuan atau laporan lainya. Diupayakan pengelolaan tersebut dapat dilaksanakan dengan mudah oleh pelaksana-pelaksana yang menangani tugas dibagian pembukuan.
Sejauh ini di Kantor Baitul Mal Kabupaten Pidie hanya menggunakan Microsof Excel ataupun Microsof Word dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Cara ini sangat tidak efektif dalam menyimpan data-data yang ada serta databasenya. Sehingga pada saat memerlukan data-data tersebut sering terjadi kerumitan terhadap pengumpulan data-data yang mungkin diperlukan oleh atasan maupun untuk kepentingan anggota itu sendiri. Dalam hal ini Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie memerlukan suatu perubahan dan pembuatan sistem yang baru dengan sistem komputerisasi untuk meningkatkan kemampuan terhadap penyimpanan data, pengolahan data, dan untuk memperoleh hasil yang tepat dan akurat.
            Pada saat sekarang ini telah banyak orang menggunakan komputer dalam mengerjakan kegiatannya sehari-hari baik di perkantoran maupun di tempat-tempat lain. Misalnya Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie yang bergerak di bidang Zakat, Infaq dan Sadaqah. Dengan adanya komputer, bisa lebih mudah dalam membuat suatu pendataan tentang Zakat, Infaq dan Sadaqah.
            Masalah yang sering dihadapi oleh Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie salah satunya adalah masalah pendataan Zakat, Infaq dan Sadaqah yang masih banyak terjadi kesalahan-kesalahan atau kesilapan-kesilapan. Selama ini Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie kadang-kadang masih menggunakan cara manual yang sangat tidak efektif dalam menyimpan data-data yang ada serta databasenya. Sehingga pada saat memerlukan data-data tersebut sering terjadi kerumitan terhadap pengumpulan data-data yang mungkin diperlukan oleh atasan maupun untuk kepentingan anggota itu sendiri.
Dalam hal ini Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie memerlukan suatu perubahan dan pembuatan sistem yang baru dengan sistem komputerisasi untuk meningkatkan kemampuan terhadap penyimpanan data, pengolahan data, dan untuk memperoleh hasil yang tepat dan akurat.
1.2       Batasan Masalah
            Dalam penulisan laporan ini yang menjadi batasan permasalahan adalah bagaimana Sistem Informasi Pendataan Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha pada Badan Baitul Mal di Kabupaten Pidie. Dan aspek apa saja yang menjadi kendala dalam proses pendataan Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha.

1.3       Indentifikasi Masalah
Aktifitas yang terjadi pada Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie memiliki ruang lingkup tersendiri. Dalam kesempatan ini penulis membatasi masalah yang lebih difokuskan pada pendataan Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha serta pembuatan laporan-laporan tentang data Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha pada Badan Batul Mal Kabupaten Pidie.
Identifikasi masalah yang penulis temukan pada saat penulisan sebagian besar masih menggunakan cara manual dalam pengimputan data Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha pada Badan Baitul Mal Kabupaten pidie, yaitu sebagai berikut :
a)      Data Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha masih menggunakan Microsoft Word dan Excel. Sehingga bila ditinjau dari segi keamanan sangat mudah di utak atik oleh orang lain.
b)      Pencetakan data Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha masih secara manual, sehingga saat ingin melakukan perubahan atau mengupdate ulang data-datanya, maka tidak langsung tepat melakukannya, yang akhirnya bisa terjadi kesalahan saat memberikan suatu informasi.

1.4       Tujuan Pembahasan
            Dari pembahasan tersebut diatas, maka penulis dapat merancang beberapa tujuan, adapun tujuan dari pembahasan permasalahan ini adalah antara lain :
a.       Untuk mengetahui sejauh mana sistem pendataan Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha pada Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie.
b.      Untuk mengetahui kendala–kendala apa saja yang di alami dalam sistem pendataan tersebut.
c.       Untuk mengetahui perkembangan mengenai Zakat, Infaq, Sadaqah dan modal usaha pada Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie.
d.      Untuk menghasilkan Informasi yang cepat dan tepat pada waktunya, teliti serta sesuai dengan yang diharapkan.

1.5       Teknik Pengumpulan Data
            Untuk mendapatkan suatu gambaran yang lebih jelas dan lebih terinci dalam pembahasan ini tentu membutuhkan data-data untuk penunjang pembahasan laporan ini. Dalam hal ini penulis melihat dan terjun langsung kelapangan untuk memperoleh informasi-informasi serta data yang dibutuhkan dalam penyelesaian penulisan ini. Pengumpulan data dilakukan saat penulis terjun langsung dan bekerja di tempat tersebut selama penulis mengikuti Program Praktek Lapangan (PPL).
1.6       Metode Penulisan
Dalam mengumpulkan data dan memahami masalah-masalah yang berhubungan dengan penelitian serta dalam mendukung kelancaran penulisan karya ilmiah, penulis menggunakan beberapa metode antara lain :

a.      Observasi
Penulisan langsung meninjau pada Bagian Pendataan pemrosesan pendataan penerima bantuan yang mengajukan permohonan untuk mendapat keterangan-keterangan yang diperlukan.
b.      Wawancara
Melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah penelitian tersebut.
c.       Riset Perpustakaan
Untuk kelancaran penulisan karya ilmiah ini penulis mengumpulkan bahan dari buku-buku yang berhubungan dengan komputer, buku-buku yang membahas tentang pemrograman sistem dan buku-buku bacaan lain yang dapat membantu penulis dalam menyelesaikan karya ilmiah ini.






1.6        Sistematika Pembahasan
Pembahasan Karya ilmiah ini terdiri dari lima bab dengan rumusan-rumusan sebagai berikut :
BAB I           :  Menguraikan tentang pendahuluan yang mencakup latar belakang, batasan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika pembahasan.
BAB II          :  Mengurai tentang landasan teoritis,di antaranya: Sistem Informasi secara manual,Sistem  Informasi Komputeriosasi,serta prinsip-prinsip dasar pendataan.
 BAB III        :  Menjelaskan tentang analisa organisasi yang meliputi sejarah, struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Pidie.
BAB IV        :  Menjelaskan tentang Penjelasan Pendataan,Tujuan. Umum, Khusus, Sasaran dan Objek pendataan
BAB V          :  Merupakan bab penutup yang didalamnya menguraikan kesimpulan dan saran






















BAB    II
LANDASAN TIORITIS

Pembuatan database zakat produktif pada Kabupaten Pidie  merupakan Informasi yang sangat penting bagi sebuah program dalam mengambil keputusan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.  Informasi di hasilkan melalui suatu sistem Aplikasi pengolahan data tertentu yang berlaku pada suatu organisasi. Berikut ini diberikan pengertian masing-masing elemen sistem informasi zakat Produktif.

2.1        Pengertian Zakat
Zakat merupakan suatu ajaran yang memberikan suatu landasan bagi tumbuh dan berkembangnya kekuatan sosial ekonomi dalam kehidupan umat Islam.
Lebih Lanjut menurut para ulama bahwa zakat diwajibkan hanya bagi orang islam sebagaimana dikemukakan Rasullullah saw.kepada Muadz bin Jabal sesaat belum sahabat pergi ke Yaman,”Jika mereka telah mengucapkan dua kalimah syahadat dan mengerjakan shalat,beritauan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat kepada mereka”
Dari definisi diatas yang dikemukakan oleh para ulama, penulis dapat menyimpulkan bahwa zakat adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dan prosedur-prosedur yang saling berhubungan, yang melaksanakan dan mempermudah kegiatan-kegiatan utama organisasi tersebut.


2.2        Pengertian Informasi
Informasi merupakan output yang dihasilkan dari suatu kegiatan pengolahan data. Informasi sangat  berguna bagi manajemen  atau siapa saja dalam menentukan  kebijakan lebih lanjut.
Jogiyanto (1995:8) mendefinisikan bahwa “Informasi adalah data yang diolah menjadi berguna dan lebih berati bagi yang menerimanya”. Ahli lain memberi definisi yang hampir serupa bahwa Informasi adalah data yang teleh diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi para penerimamya dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan saat ini maupun dimasa yang akan datang (Davis,1993:2).
Sebelum penulis mengambil suatu kesimpulan mengenai informasi dari kedua pendapat di atas, terlebih dahulu penulis menjelaskan pengertian data menurut pendapat Tafri D. Mahyuzir (1990:7)
Data adalah fakta dan angka yang tidak sedang digunakan pada proses keputusan, yang biasanya berbentuk catatan histories yang dicatat dan diarsipkan tanpa maksud Untuk segera diambil kembali untuk pengambilan keputusan.
Jadi informasi Sistem penggajian adalah data yang telah diolah atau diproses yang merupakan suatu bentuk dan mempunyai nilai nyata sehingga merupakan dasar pengambilan keputusan. Maka sehubungan dengan hal tersebut, jelaslah bahwa informasi yang diberikan harus simple, tepat waktu dan akurat.
Untuk menunjang aktifitas dalam sebuah program penyaluran zakat diperlukan suatu sistem informasi yang baik dan terorganisir agar dapat meningkatkan perkembangan  tersebut.

2.3        Diagram Arus Data
Diagram Arus Data (DAD) atau data flow diagram (DFD) merupakan “Diagram yang digunakan untuk menggambarkan suatu sistem yang telah ada atau sistem baru yang akan dikembangkan secara logika tanpa mempertimbangkan lingkungan fisik dimana data tersebut mengalir atau dimana data tersebut disimpan  (Jogianto, 1975)”.
Sedangkan menurut Harianto (1994 :11), adalah “Merupakan ungkapan berbentuk gambar mengenai urutan proses/operasi yang harus di lakukan dalam suatu pekerjaan tersebut”.
Dari kedua pengertian tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa merupakan tata cara dan langkah-langkah dalam perancangan sebuah sistem yang menggunakan simbol-simbol  yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya, Sehingga memudahkan kita menjejaki jalannya program.Beberapa simbol yang digunakan dalam menggambarkan daftar arus data :
a.       Exsternal entity (kesatuan luar) atau boundary (batas sistem)
Setiap sistem pasti mempunyai batas sistem yang memisahkan suatu sistem dengan lingkungan luarnya, sistem akan menerima input dan menghasilkan ouput kepada lingkungan luarnya.
b.      Data flow (arus data)
Arus data di DAD diberi simbol suatu panah.  Arus data ini mengalir diantara proses (Process), simpanan data dan kesatuan luar (external entity).  Arus data ini menunjukan arus dari data yang dapat berupa masukan untuk sistem atau hasil dari proses sistem.   Arus data sebaiknya diberi nama yang jelas dan mempunyai arti.  Nama dari arus data dituliskan dari samping garis panahnya.
c.        Proses (Process)
Suatu proses adalah kegiatan atau kerja yang dilakukan oleh orang, mesin atau komputer dari hasil suatu arus data yang masuk kedalam proses untuk dihasilkan arus data yang akan keluar dari proses.  Suatu proses dapat ditunjukkan dengan symbol lingkaran atau simbol empat persegi panjang tegak dengan sudutnya tumpul.  Setiap proses harus diberi penjelasan yang lengkap seperti :
1)      Indentifikasi proses berupa suatu angka yang menunjukkan nomor acuan dari proses dan ditulis pada bagian atas disimbol proses.
2)      Nama proses menunjukkan apa yang dikerjakan oleh proses tersebut
3)      Pemrosesan menunjukkan siapa atau dimana suatu proses dilakukan.
d.      Data store (simpanan data)
Simpanan data merupakan simpanan dari data yang dapat berupa sebagai berikut:
1)      Suatu file atau database di sistem komputer
2)      Suatu arsip atau catatan manual
3)      Suatu kotak tempat data dimeja seseorang
4)      Suatu tabel acuan manual
5)      Suatu agenda atau buku


2.4        Analisis dan Desain Sistem
Analisis sistem dapat didefinisikan sebagai “Penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh kedalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, kesempatan kesempatan, hambatan-hambatan yang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan-perbaikan”  (Langkutoy.1988).
Sedangkan desain sistem, Jogianto (1995 : 196) mendefinisikan sebagai “Pengambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah kedalam suatu kesatuan yang utuh dan berfungsi”.
Jadi sebelum mendesain sebuah sistem terlebih dahulu kita harus melihat atau menganalisis permasalan-permasalan dan hambatan-hambatan  yang  terjadi pada sistem yang sudah ada.

2.5        Sisitem database
Suatu sistem database terdiri dari suatu koleksi file-file yang saling berelasi antara satu file dengan file yang lain dan suatu set program untuk mengakses data tersebut. Jadi sistem database terdiri dari database dan set program pengelola yang dapat melaksanakan tugas-tugas manajemen terhadap data seperti menambah data, mengoreksi data, menghapus maupun menampilkan informasi dari data-data yang ada baik kelayar display atau kemedia cetak, setelah data-data tersebut diolah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam suatu organisasi.
Suatu sistem pendataan database dibentuk oleh elemen-elemen database sebagai berikut :
a.       Entity
Entity merupakan orang, tempat, kejadian atau konsep yang informasinya direkam .
b.      Atribute
Setiap entity mempunyai atribute atau sebutan untuk mewakili suatu entity.  Suatu objek memiliki atribute yang menyatakan ciri dari objek tersebut.  Sejenis nama Mustahiq misalnya, memiliki KTP, alamat dan lain-lain  dimana elemen-elemen yang sering disebut data field merupakan ciri-ciri untuk sebuah nama Mustahiq.
c.       Data value
Data value adalah data actual atau informasi yang disimpan pada setiap elemen atau atribute.
d.      Record
Record Sering juga disebut tuple, yang merupakan elemen-elemen yang saling berkaitan menginformasikan suatu entity secara lengkap.  Suatu record mewakili suatu data atau informasi tentang suatu objek.
e.       File
Kumpulan dari record-record sejenis yang mempunyai panjang elemen yang sama, atribut yang sama, namun berbeda data valuenya adalah suatu file data.
f.        Database
      Suatu database atau koleksi data terbentuk dari kumpulan file-file yang mempunyai kaitan antara satu file dengan file lainnya sehingga membentuk suatu bangunan data.

2.6        Relasional Database
         Relasional database adalah hubungan satu file data dengan file data yang lain, dimana file-file tersebut dapat saling berhubungan melalui suatu atribut yang dijadikan kunci (Kristanto,1994 : 22).
Ada beberapa macam relasional database yang digunakan dalam kegiatan manajemen database yaitu :
a.       Relasional satu kesatu, adalah hubungan yang terjadi antara satu file dengan file yang lain, dihubungkan oleh suatu field kunci dari file yang satu kesatu field kunci yang lain.
b.      Relasional satu kebanyak, adalah hubungan yang terjadi antara satu file dengan file yang lain, dihubungkan oleh satu field kunci dari file yang satu ke beberapa field kunci yang lain.
c.       Relasional banyak ke banyak, adalah hubungan yang terjadi antara suatu file dengan file yang lain, dihubungkan oleh beberapa field kunci dari file yang satu kebeberapa field kunci file yang lain.

2.7        Pemrograman dan Bahasa Pemrograman yang digunakan
“Pemrograman merupakan urutan instruksi yang logis, ditulis dalam suatu bahasa pemrograman tertentu yang dimengerti oleh komputer, ditulis dengan mengikuti aturan-aturan penulisan program (syntax) yang benar.
Kita dapat menggunakan beberapa bahasa pemrograman untuk menbuat sebuah program seperti Visual foxpro, Visual Basic, Delphi, dll.



BAB III
GAMBARAN UMUM
BAITUL MAL KABUPATEN PIDIE
3.1   Sejarah Singkat Baitul Mal Kabupaten Pidie
Badan Baitul Mal di Kabupaten Pidie pada tahun 2003 sampai sekarang. Memiliki terletak kantor Jalan Lingkar Simpang Empat Sigli Kabupaten Pidie.
 Kegiatan Badan Baitul Mal Kabupeten Pidie dalam hal penyaluran zakat kepada yang  berhak menerima zakat, sesuai dengan data mustahiq yang telah diseleksi secara ketat dan menyalurkan langsung kepada para mustahiq. Adapun Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie setiap tahun melakukan penyaluran zakat kepada para mustahiq yang  berhak menerimanya.
Staf dan tenaga kerja yang dilibatkan antara lain :
1.      Administrasi
Tugas dan tanggung jawab :
  1. Mengatur segala aktifitas surat- menyurat
  2. Menginput data mustahiq
  3. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan
2.      Keuangan
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Mengatur aktivitas keuangan
  2. Membayar tagihan serta melunasi gaji karyawan
  3. Penyaluran modal usaha kepada mustahiq
  4. Membuat laporan keuangan
3.      Tim serve Lapangan
Tugas dan Tanggung Jawab :
  1. Membuat surat perjanjian modal usaha
  2. Mendata alamat usaha mustahiq
  3. Menagih tagihan yang menunggak
3.2  Struktur Organisasi
Dalam aktifitas sehari-hari Badan Baitul Mal kabupaten Pidie mempunyai struktur organisasi yang memperlihatkan pemisahan tugas dan tanggung jawab antara tugas yang lain dalam satu pimpinan.
Secara umum struktur organisasi Baitul Mal Kabupaten Pidie adalah sebagai berikut :


1.      Kepala
2.      Sekretaris
3.      Kabbaq.Keuangan/Bendahara
4.      Subbaq.Umum dan Perlengkapan
5.      Subbaq.Penyaluran,pendataan dan penyaluran
6.      Subbaq.Penerimaan & Pelaporan
7.      Subbaq.Pemberdayaan Wakaf dan Zakat Produktif
8.      Subbaq.Pembukuan
9.      Bendahara Unit Pengelola Zakat produktif (UPZP)
10.  Pembantu Umum




Untuk lebih jelasnya struktur organisasi Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie  dapat dilihat pada lampiran dibawah ini :



 

Gambar 1.1
Struktur Organisasi Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie

           
3.3  Kepegawaian
Dalam menjalankan aktifitas keseharian, setiap kantor memiliki sekumpulan orang yang bekerja, yang ikut berpartisipasi untuk kelanjutan dari sebuah kerjaan yang ada di kantor. Sekumpulan orang diatas sering dinamakan pegawai atau Karyawan. Pegawai atau Karyawan inilah yang menjadi motor utama bergerak, berdenyutnya segala sesuatu aktifitas yang ada di kantor.
Pegawai disuatu kantor ditempatkan sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh personal ini sendiri. Ini sudah menjadi suatu aturan yang jelas walau tak tertulis. Penempatan sesuai dengan keahlian diperlukan untuk menyeimbangkan roda aktifitas kantor dan untuk mengantisipasi terjadinya banyak kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan ketimpangan pelaporan pada akhirnya.
Kemudian juga pegawai yang bekerja dimasing-masing bidang harus bertanggung jawab penuh terhadap jenis pekerjaan yang di embannya. Ini untuk menghindari tumpang tindihnya data dan pelaporan serta bisa menyebabkan kekacauan administrasi. Keahlian dari seorang Karyawan akan menjadi tanggung jawabnya sendirian untuk memperbaiki akibat dari kelalaian yang ia ciptakan.
Semua perencanaan yang sudah ditargetkan akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan, jika ditunjang oleh Karyawan yang handal dan profesional. Untuk memiliki Karyawan yang profesional tersebut Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie sistem perekrutan dengan melibatkan banyak calon pegawai yang ingin menjadi pelamar.
Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie memiliki banyak Karyawan yang bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing. Kemampuan ini disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab yang di emban. Kesemua Karyawan harus bekerja sama dengan baik demi kelancaran jalannya untuk mencapai target yang direncanakan. Keharmonisan antara Karyawan patut dipertahankan untuk menjaga kestabilan lembaga. Koordinasi sangat penting untuk menjaga setiap perkembangan dan bisa terawasi  sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

3.4  . Disiplin Kerja
Dalam menjalankan aktifitasnya setiap kantor atau lembaga mempunyai aturan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh setiap pegawai dan karyawannya. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan berhubungan langsung dengan target pencapaian hasil yang telah ditetapkan.
Dengan disiplin semua pekerjaan yang telah ditargetkan akan tercapai. Meski ditunjang yang berkualitas tapi tidak dengan disiplin kerja yang baik niscaya semua tidak seperti yang diharapkan. Disiplin kerja merupakan loyalitas kerja setiap  karyawan untuk lembaganya dan tidak hanya untuk atasannya.  Jika disiplin dan loyalitas hanya untuk atasan maka ketika atasannya tidak ada niscaya disiplin itu hilang dengan sendirinya.


BAB IV
PROSES PENDATAAN INFAQ, ZAKAT, SADAQAH, DAN MODAL USAHA PADA BADAN BAITUL MAL KABUPATEN PIDIE
4.1       Pendataan

               Pendataan merupakan suatu pekerjaan yang  menyelesaikan suatu masalah dan mendapatkan hasil. Pendataan bukanlah suatu penelitian akademis kendati metode ilmiah harus digunakan.
               Jika ingin menjadi seorang pengentri data atau seorang pendataan setidaknya mengerti atau memahami tata cara atau tehnik tentang hal tersebut. Pekerjaan pendataan biasanya di latar belakangi oleh adanya keinginan untuk mencari dan menulis kebenaran objektif terhadap suatu masalah.


4,2    Tujuan Pendataan

1.      Umum
Untuk memudahkan penyaluran dana ataupun bantuan yang di berikan nantinya tidak salah sasaran.

2.      khusus
Agar terciptanya suatu database yang dapat memudahkan petugas untuk memberikan informasi kepada atasan.

  
BAB V
PENUTUP

5.1        Kesimpulan
              Dengan adanya Aplikasi Sistem Pembuatan Database Zakat Produktif, merupakan hasil penelitian yang dilakukan pada Kantor Baitul Mal Kabupaten Pidie. yang dirancang dengan mengunakan sistem pemrograman yang penulis biasa, maka setelah melakukan penelitian maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan antara lain :
a.           Pengunaan aplikasi ini akan memberi keuntungan bagi Pegawai atau Staf yang bertugas pada Kantor Baitul Mal Kabupaten Pidie, karena dengan aplikasi ini akan mengurangi beban pekerjaan serta meminimalkan pekerjaan yang berulang-ulang.
b.      Dengan terbentuknya Sistem Pembuatan Database Zakat Produktif, mudah dalam melakukan perbaiki atau mengoreksi data, apa bila terjadi kesalahan dalam menyimpan data, mengedit data dan untuk mencetak laporan dalam setiap saat.
c.       Memudahkan Kepala dan Pegawai lainnya pada Kantor Baitul Mal Kabupaten Pidie dalam mengambil keputusan kerena sudah terdata semua nama-nama Mustahiq yang benar-benar akurat dan jelas.
d.      Walaupun perkembangan informasi semakin meningkat karena sistem aplikasi database bisa dimanfaatkan datanya untuk kelanjutan yang akan datang.

5.2        Saran
Keberhasilan dan keberuntungan penguna aplikasi ini tidak terlepas dari peran user dalam menjaga perangkat keras maupun perangkat lunak dari hal-hal yang dapat merusak dan mengurangi peranan aplikasi ini. Oleh karena itu penulis menyarankan :
a.       Hendaknya unit komputer memiliki alat penyimpanan arus listrik (UPS), untuk mencegah kerusakan akibat gangguan listrik.
b.      Menempatkan anti virus pada unit komputer untuk mencegah kerusakan data.
c.       Selalu melakukan back up disat selesai mengunakan aplikasi ini.

Subyek Hukum Dalam Administrasi Negara

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang

Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) diNegeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah AdministrasiNegara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegtingsebagai guru besar yang memberikan mata kuliah HukumAdministrasi Negara. Tahun 1948 Universitas Leiden mengikutijejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum AdministrasiNegara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg.Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschooldi Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats enadministratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampaitahun 1941. Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di JakartaHukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikansecara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink,sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terusberkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehinggalapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragamdan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima olehsemua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangatluas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :



1.Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikatbadan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badanitu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanyaoleh Hukum Tata Negara.”
2.J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3.Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan HukumIstimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabatadministrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidangHukum Administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi danmacam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara,pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalamsuatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negaradan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalahtugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alatpemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HukumAdministarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutifdidalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

  
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
1.1. Pembagian Subyek Hukum
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata) namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
-         Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
-         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
-         Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
-         Berjiwa sehat & berakal sehat

Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
-         Seseorang yang belum dewasa
-         Sakit ingatan
-         Kurang cerdas
-         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
-         Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

1.2.Subyek Dan Objek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. 

1.2.1.  Subyek Hukum
Manusia ( natuurlijke persoon )
Manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Setiap manusia pribadi menurut hukum mempunyai hak, tetapi tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam). Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum dan berakal sehat 
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum, berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata tentang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : 
1.      Orang-orang yang belum dewasa,
2.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan ( curetele ) yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
3.      Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai iste

1.3.Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah 
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

2.      Pengertian Hukum Administrasi Negara
         Van Vollenhoven
Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

         J.M. Baron de Gerando
Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat

         Prof. Mr. J. Oppenheim
Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak)

         Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.

2.1.Hukum Administrasi Negara
-         Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi:
         Hukum Tata Pemerintahan
         Hukum Tata Usaha Negara
         Hukum Administrasi
         Hukum Administrasi Pembangunan
         Hukum Adminisi Lingkungan
-         Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.

2.2. Hakekat, Peran dan Tujuan HAN
          Hakekat HAN
         Sebagai subsistem SHN, dapat disebut Hukum Pemerintahan
          Peran HAN
         Mengatur
         Membatasi
         Menguji hubungan hukum WN dengan AN (penguasa)
          Tujuan HAN
         Menjamin adanya AN yang bonafid karena keputusan penetapan AN dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah.
          Cakupan HAN
         Memberi perlindungan hukum trhadap WN/Masyarakat
         Mengatur wewenang, tnggung jawab, fungsi dan tingkah laku pejabat
         Menetapkan norma fundamental bagi penguasa negara/ pemerintahannya baik


3.      Negara Republik Indonesia Sebagai Negara Hukum
-         RECHTSSTAAT (negara berdasarkan atas Hukum, tertera dalam penjelasan UUD 1945)
-         Bukan MACHTSSTAAT (berdasarkan atas kekuasaan)

4.      Asas-Asas Negara Hukum
(1)   Asas monopoli paksa (Zwangmonopoli);
(2)   Asas persetujuan rakyat;
(3)   Asas persekutuan hukum (rechtsgemeenschap). ...


            Asas monopoli paksa berarti, bahwa: monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang menaati apa yang menjadi ...
            Dengan kata lain, konstitusi harus secara nyata mencerminkan asas kedaulatan rakyat, dengan demikian persetujuan rakyat tidak dapat diwakili. ...
            Asas persekutuan hukum berarti, bahwa: Rakyat dan penguasa Negara bersama- sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap, legal ...

5.      Sumber Hukum Administrasi Negara
-         Pancasila
-         Uud 1945
-         Tap mpr
-         Perpu
-         Pp
-         Keppres
-         Permen dan kepmen
-         Perda dan kepkada
-         Yurisprodensi
-         Hukum tidak tertulis
-         Hukum internasional
-         Keptun
-         Doktrin

6.      Hukum Administrsi Negara
         Mengatur sebagian bidang pekerjaan Administrasi Negara, sebagian lain diatur oleh HTN dan H. Privat
         Tidak memasuki tingkat politik (menetapkan kebijaksanaan politik) tapi masuk pada tingkat hubungan hukum yakni melaksanakan kebijaksanaan politik.
         Keseluruhan aturan hukum yang memberi kekuasaan kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal konkrit.
         Alat pemerintah untuk melayani dengan sendirirnya mengatur dan mencampuri segala seluk beluk kepentingan dalam masyarakat.



6.1. Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi:
o       Hukum Tata Pemerintahan
o       Hukum Tata Usaha Negara
o       Hukum Administrasi
o       Hukum Administrasi Pembangunan
o       Hukum Adminisi Lingkungan
6.2. Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.

7.      Definisi Hukum Administrasi Negara

Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulituntuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima olehsemua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangatluas dan terus berkembang mengikuti arah
pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai
pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
             Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikatbadan-badan yang tinggi aupun rendah apabila badan-badanitu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanyaoleh Hukum Tata Negara.
             J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
             Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan HukumIstimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabatadministrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
             De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadisebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itumengatur hubungan-hubungan antara warga Negara denganpemerintah.”
             L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia atau orang. dan badan misalnya : PT, PN, Koperasi dan yang lain.